Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tambang-Air, Disita Rp2,36 M
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tambang dan air tanah.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (17/4/2026) setelah penyidik menemukan uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar dari serangkaian penggeledahan.
Selain AM, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menahan dua pejabat lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Modusnya dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pemohon yang tidak memberikan uang, pengurusannya dipersulit meski dokumen sudah lengkap,” kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim.
Menurutnya, besaran pungutan bervariasi. Untuk izin tambang dipatok sekitar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara izin pengusahaan air tanah berkisar Rp5 juta sampai Rp20 juta per permohonan.
Padahal, lanjut Wagiyo, seluruh layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari hasil penyidikan, tim mengamankan uang tunai Rp259,1 juta serta saldo rekening ratusan juta rupiah dari tersangka AM. Sementara dari tersangka OS, disita uang tunai sekitar Rp1,64 miliar.
“Seluruh uang yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti,” ujarnya.
Kejati menegaskan para pemohon izin dalam perkara ini diposisikan sebagai korban karena diduga mengalami tekanan dalam proses administrasi.
Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan berpotensi dikenakan pasal pencucian uang.

0Komentar