BSG8GUMpGUMoGfApGUM7TSYoGA==
Breaking
News

Pemkot Palu Segel Sementara Usaha Chicken Bin

Ukuran huruf
Print 0

 Pemkot Palu Segel Sementara Usaha Chicken Bin karena Pelanggaran Kebersihan



Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyegel sementara usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/4/2026). Penyegelan dilakukan karena pelanggaran aturan kebersihan.


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., mengatakan penindakan dilakukan setelah pelaku usaha berulang kali melanggar.


“Tempat usaha ini sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dua kali dikenakan denda. Namun, pelanggaran kembali terjadi,” ujarnya.


Ia menjelaskan, sebelum penyegelan pihaknya telah melakukan langkah persuasif mulai dari pemanggilan, edukasi hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan.


“Pemanggilan pertama tidak hadir, kedua juga tidak hadir. Sehingga kami lanjutkan ke sidang tipiring bersama instansi terkait,” katanya.


Dalam sidang yang digelar 9 April 2026, diputuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki.


“Penutupan ini bukan semata menghukum, tapi edukasi agar sistem pembuangan sampah diperbaiki,” jelasnya.


Pemkot Palu menyebut usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.


“Setelah administrasi dan denda diselesaikan, usaha bisa dibuka kembali,” tambah Bambang.


Ia menegaskan penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.


“Tidak ada diskriminasi. Siapapun yang melanggar pasti ditindak sesuai prosedur,” tegasnya.


#segel

#ChickenBin 

#palu

#indonesia


Pemkot Palu Segel Sementara Usaha Chicken Bin
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin