Poso - Sejumlah perempuan yang terdampak aktivitas PLTA Poso Energy di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, bersama Solidaritas Perempuan berencana mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026.
Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan yang terdampak proyek pembangunan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/7/2026), Solidaritas Perempuan menyebut perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam. Mereka kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan, sekaligus menghadapi beban sosial dan ekonomi yang semakin berat.
Salah satu contoh yang disoroti adalah proyek PLTA Poso Energy di Desa Sulewana. Selama bertahun-tahun, warga disebut mengalami berbagai dampak, mulai dari kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, hingga perubahan kondisi lingkungan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Menurut Solidaritas Perempuan, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak karena selain kehilangan sumber penghidupan, mereka juga harus menanggung beban tambahan dalam memenuhi kebutuhan keluarga di tengah menurunnya kualitas lingkungan.
Ironisnya, perempuan dinilai minim dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, hingga pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.
Solidaritas Perempuan menilai kondisi itu menunjukkan adanya ketidakadilan lingkungan yang berkelindan dengan ketidakadilan gender. Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah mempersempit ruang partisipasi publik, melemahkan perlindungan lingkungan, serta mengurangi akses masyarakat untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap pasal-pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan dapat dibatalkan atau diubah sehingga memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional perempuan.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Solidaritas Perempuan juga akan menggelar Karnaval Perempuan dan aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi serta penyampaian aspirasi perempuan dari berbagai daerah yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.
Mereka menegaskan perempuan bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan, tetapi juga merupakan subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam menentukan arah kebijakan yang menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

0Komentar