Palu - Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.
Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu. Saat itu, drg. Herry masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata sebelum kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang diduga dilontarkan pejabat publik tersebut mencerminkan krisis etika dalam ruang publik.
“Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Kalau tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan penghinaan,” kata Arief di Palu.
Menurutnya, tindakan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
KKJ Sulteng menyebut drg. Herry diduga melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian menirukan ucapan yang diterimanya.
Selain itu, dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menjelaskan, insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, dirinya mencoba meminta penjelasan terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang sebelumnya diterbitkan saat drg. Herry masih menjabat direktur.
Menurut Rian, awal percakapan berlangsung normal. Namun situasi berubah ketika dirinya mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Rian mengaku sebelumnya sudah beberapa kali berupaya mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, namun belum berhasil. Ia mengatakan konfirmasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
“Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka,” ujar Arief.
KKJ Sulteng menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

0Komentar