Sumedang – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap saat memindahkan isi tabung gas melon ke tabung nonsubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari. Saat penggerebekan, pelaku kedapatan tengah melakukan aksi ilegal tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, para pelaku menggunakan metode suntik dengan alat bantu pipa untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
“Pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa besi sebagai alat suntik,” ujar Sandityo.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YR, MEN, dan ASS. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas LPG 3 kilogram, tabung ukuran 5 dan 12 kilogram, timbangan digital, selang pemanas, pipa pemindah gas, serta satu unit mobil pikap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

0Komentar